Dalam rangka mengklasifikasikan madrasah berdasarkan tingkat pencapaian UKS/M, maka
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, Kesiswaan Madrasah akan melaksanakan program
stratifikasi madrasah, dengan ini kami sampaikan agar seluruh Madrasah yang belum melakukan
stratifikasi UKS/M untuk segera melaksanakannya.
Sebagai panduan, bersama surat ini kami lampirkan tautan video tata cara pelaksanaan pengisian
data stratifikasi UKS/M secara online yang dapat diakses melalui link berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=jABBqxGPUSQ.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
================================
Mari kita tela'ah!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar