KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR
TAHUN 2025
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS PENGELOLAAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN RAUDLATUL ATHFAL
DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH (OPTIMALISASI) TAHUN
ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mengoptimalkan aksesibilitas, mutu pendidikan, dan
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah serta mendukung program Asta Cita Presiden
Republik Indonesia (2024-2029) pada RA/Madrasah, perlu Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi);
b. bahwa untuk menjamin transparansi, efektivitas dan akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) Tahun Anggaran 2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) Tahun Anggaran 2025;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi
yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
11. Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 63);
12. Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2101);
13. Peraturan Menteri
Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015
tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
14. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
15. Peraturan Menteri
Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022
tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
16. Peraturan Menteri
Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan
Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1383);
17. Peraturan Menteri
Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian
Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 49);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1070);
19. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
RAUDLATUL ATHFAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH (OPTIMALISASI) TAHUN
ANGGARAN 2025.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) Tahun
Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan
pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan
Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan
pelaporan dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah Pada Madrasah (Optimalisasi) Tahun
Anggaran 2025.
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal
DIREKTUR
JENDERAL,
SUYITNO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR
TAHUN 2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGARAAN RAUDLATUL ATHFAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH
(OPTIMALISASI) TAHUN
ANGGARAN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Optimalisasi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah menjadi sangat
penting ketika ada sisa dalam penyaluran bantuan tersebut. Kementerian
Agama senantiasa menyalurkan bantuan tersebut secara optimal dengan tidak
hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada
peningkatan mutu pendidikan dan usaha kesehatan sekolah/madrasah dalam rangka
mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) salah satunya adalah Program Cek
Kesehatan Gratis (CKG) di madrasah. Dalam konteks ini, dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
bisa dioptimalkan dan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif
untuk peningkatan mutu pembelajaran dan kesehatan di madrasah. Oleh sebab itu,
diperlukan Petunjuk Teknis dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) ini.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah (optimalisasi) bertujuan
untuk:
1. Menjamin
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas pelaksanaan dana Bantuan Operasional Pembelajaran di Raudlatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi);
2. Menjadi
acuan untuk menjamin penyaluran dana Bantuan Operasional Pembelajaran di
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (optimalisasi) Tahun Anggaran 2025 tepat sasaran, tepat waktu dan
tepat jumlah.
3. Menjadi
acuan bagi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Pembelajaran di Raudlatul Athfal
dan Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah (Optimalisasi) Tahun Anggaran
2025 mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi.
C. Asas
Petunjuk teknis ini disusun
berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu
kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan
penanggung jawab dan ketersediaan anggaran.
Dalam pelaksanaan
kegiatan sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis ini, seluruh prosesnya
harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik
kepentingan, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja yang
melaksanakan kegiatan tersebut, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian
dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap kegiatan yang dilakukan harus dilakukan
secara efektif, efisien, dan berdampak positif dengan memperhatikan akuntabilitas
penggunaan anggaran.
D. Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan,
dan pelaporan.
E.
Pengertian
Umum
1. Madrasah
adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang
mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah,
dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
2. Raudhatul
Athfal yang
selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan
dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun.
3. Madrasah
Ibtidaiyah yang selanjutnya
disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada
jenjang pendidikan dasar.
4. Madrasah
Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama
atau setara Sekolah Dasar atau MI.
5. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA
adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari
Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama
atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
6. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya
disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan
kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat,
diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
7. Bantuan
Operasional Penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat
BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana
alokasi Pemerintah Pusat.
8. Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah
program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia
dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah
Pusat.
9. Sistem
Data EMIS 4.0 adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan modul
lainnya yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK
yang terus menerus diperbaharui secara online.
10. Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
11. Rencana
Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana
pembiayaan dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran
baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung
oleh Madrasah.
12. Kementerian
adalah Kementerian Agama.
13. Menteri
adalah Menteri Agama.
BAB II
PELAKSANAAN
A.
Tujuan
Bantuan ini bertujuan
mengoptimalisasikan dana bantuan BOP Raudlatul Athfal dan BOS pada Madrasah
yang masih tersisa atau tidak terserap di tahun 2025. Optimalisasi ini bertujuan
memanfaatkan dana sisa tersebut untuk kepentingan peningkatan aksesibilitas,
mutu pendidikan, dan menciptakan lingkungan sehat di madrasah. Karena bersifat
optimalisasi maka bantuan ini dikhususkan untuk tujuan dan target tertentu.
Dana optimalisasi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan madrasah dalam
peningkatan mutu.
B.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan adalah Direktorat
Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
C.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima Bantuan adalah satuan
pendidikan madrasah meliputi:
1.
Raudhatul Athfal (RA)
2.
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4.
Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK)
D.
Bentuk dan Jenis Bantuan
BOS Optimalisasi diberikan dalam
bentuk uang melalui transfer ke rekening BOS madrasah, adapun jenis bantuan
diperuntukkan pengadaan barang dan jasa.
E.
Persyaratan Penerima Bantuan
1.
Penerima Bantuan adalah satuan pendidikan yang
diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Tingkat Provinsi dan ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dengan persyaratan:
a. Penerima BOP
RA atau BOS Madrasah Tahun 2025;
b. Memiliki riwayat pengumpulan Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan BOP RA atau BOS Madrasah reguler dengan
kategori baik dan tepat waktu;
c.
Dan,
melengkapi dokumen berikut:
1)
Surat Permohonan Pengajuan Dana (Optimalisasi) BOP RA dan BOS pada Madrasah
kepada Direktur KSKK Madrasah;
2)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3)
Rencana Anggaran untuk BOP atau BOS Optimalisasi
pada Raudhatul Athfal (RKAM pada Portal BOS)/Madrasah (eRKAM).
d.
Seluruh proses pengajuan dari madrasah
menggunakan aplikasi Portal BOS/eRKAM, maka format dokumen diunduh dan diunggah
kembali setelah dilengkapi melalui aplikasi eRKAM/Portal BOS.
2.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dikecualikan bagi penerima bantuan atas dasar tindakan afirmasi sebagai
akibat terjadinya hal-hal di luar kekuasaan manusia atau forcemajeure seperti
bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, atau kondisi lain yang
berdampak langsung pada madrasah.
F.
Alokasi Dana
Satuan Biaya BOP Raudhatul Athfal dan BOS Pada Madrasah (Optimalisasi) adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar
Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) per lembaga;
2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar
Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) per lembaga;
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per lembaga; dan
4. Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta
rupiah) per lembaga.
G.
Komponen dan Rincian Bantuan
Penggunaan dana BOP Raudhatul Athfal dan BOS pada
Madrasah (Optimalisasi) meliputi:
No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Pengembangan Ruang UKS/M |
Pengembangan UKS/M melalui
kelengkapan sarana untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah sehat
diantaranya: Tempat tidur lengkap terpisah pria dan wanita, Alat ukur tinggi
dan berat badan, Alat pemeriksaan ketajaman mata, Almari obat/kotak obat,
Meja dan Kursi, Kamar Mandi/WC, Wastafel (tempat cuci tangan), Poster-poster
UKS/M, Torso gigi lengkap, Anatomi reproduksi pria dan wanita, Alat ukur
lengan lingkar atas, Data kegiatan UKS/M, cukup ventilasi, Alat kebersihan,
Senter kecil dan besar, stetoskop, tensi meter, termometer, bengkok, perpustakaan
UKS/M, alat-alat P3K lengkap, dan kebutuhan lainnya yang terkait, serta biaya
jasa/upah pekerja yang ditimbulkan. |
2 |
Sanitasi (Air Bersih, Jamban,
Sarana Cuci Tangan, Sarana Pembuangan Air Limbah, Sarana Pembuangan Sampah) |
Air bersih dapat berupa
penyediaan tandon/toren, pipa, mesin pompa air, menara tangki air, dan kebutuhan
lainnya yang terkait, serta biaya jasa/upah pekerja yang ditimbulkan. Adapun
ketentuan penyediaan air bersih sebagai berikut: 1.
Sumber air yang layak bisa diperoleh madrasah dari sistem jaringan
perpipaan (PDAM), mata air/sumur terlindungi, penampungan air hujan (PAH) 2.
Sarana air bersih harus jauh dari sumber pencemaran (tangki septik,
tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, dll.) 3.
Bila terjadi keretakan pada dinding sumur atau lantai sumur agar segera
diperbaiki 4.
Tempat penampungan air harus dibersihkan/ dikuras secara berkala. |
|
|
Kelayakan jamban dapat berupa
penyediaan bak air, tempat sampah tertutup, kloset/urinoir, wastafel, sabun,
cairan lantai, dan kebutuhan lainnya yang terkait, serta biaya jasa/upah
pekerja yang ditimbulkan. Adapun kelayakan jamban sebagai berikut: 1.
Jamban harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak berbau 2.
Bak air di dalam jamban harus dibersihkan minimal sekali dalam
seminggu, dan bila tidak digunakan dalam waktu lama (libur panjang) maka bak
air harus dikosongkan agar tidak menjadi tempat perindukan nyamuk 3.
Menggunakan disinfektan untuk membersihkan lantai jamban, kloset serta
urinoir 4.
Tersedia sarana cuci tangan, sabun untuk cuci tangan, cermin dan tempat
sampah tertutup terutama pada jamban perempuan untuk memfasilitasi manajemen
kebersihan menstruasi |
|
|
Sarana cuci tangan dapat
berupa penyediaan wastafel, pipa, keran, sabun, dan kebutuhan lainnya yang
terkait, serta biaya jasa/upah pekerja yang ditimbulkan. Adapun ketentuan
sarana cuci tangan sebagai berikut: 1.
Tersedia air bersih yang mengalir dan sabun; 2.
Tersedia saluran pembuangan air bekas cuci tangan; 3.
Bila menggunakan tempat penampungan air bersih maka harus dibersihkan
minimal seminggu sekali; 4.
Rasio kelas dengan tempat cuci tangan 1 : 1 |
|
|
Sarana pembuangan air limbah
dapat berupa penyediaan pipa pembuangan, jasa sedot tinja, dan kebutuhan
lainnya yang terkait, serta biaya jasa/upah pekerja yang ditimbulkan. Adapun
ketentuan sarana pembuangan air limbah sebagai berikut: 1.
Limbah cair terdiri dari black water dan grey water. Black
water adalah air buangan dari jamban yang mencakup air tinja dan urine.
Sedangkan grey water adalah air buangan yang dihasilkan dari limpasan
air hujan, air sisa cuci tangan, dan air cuci dari kantin. 2.
Madrasah sebaiknya membersihkan saluran pembuangan limbah terbuka
minimal seminggu sekali agar tidak terjadi perindukan nyamuk dan tidak
menimbulkan bau. 3.
Madrasah melakukan penyedotan pada tangki septik dengan menggunakan
jasa sedot tinja setidaknya sekali dalam 3-5 tahun. |
|
|
Sarana pembuangan sampah
dapat berupa penyediaan tempat sampah 3R dan kebutuhan lainnya yang terkait,
serta biaya jasa/upah pekerja yang ditimbulkan. Adapun ketentuan sarana
pembuangan sampah sebagai berikut: 1.
Setiap kelas tersedia tempat sampah yang terpilah; 2.
Pengumpulan sampah dari seluruh ruang dilakukan setiap hari dan dibuang
ke tempat pembuangan sampah sementara; 3.
Pembuangan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ke tempat
pembuangan sampah akhir dilakukan maksimal 2 hari sekali. |
H. Prosedur Penyaluran
Bantuan
Penyaluran Dana BOP RA dan
BOS pada Madrasah (Optimalisasi) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Penyaluran
Dana BOP RA dan BOS pada Madrasah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
2.
Penyaluran Dana BOP RA dan BOS pada
Madrasah dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung
(LS) ke rekening RA dan Madrasah Penerima Dana
Bantuan secara sekaligus dalam bentuk uang yang disalurkan secara non-tunai kepada rekening RA dan Madrasah dengan tahapan sebagai berikut:
a.
PPK menetapkan penerima bantuan BOP
RA dan BOS Madrasah setelah semua syarat
penyaluran dana BOP RA dan BOS pada Madrasah dinyatakan lengkap;
b.
Kepala RA/Madrasah dan PPK menandatangani Perjanjian
Kerja Sama tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS pada Madrasah;
c.
PPK memerintahkan kepada
Bank Penyalur untuk memindahbukukan dana bantuan ke rekening penerima bantuan;
d.
Kepala
RA/Madrasah mencairkan dan merealisasikan anggaran bantuan sesuai dengan
ketentuan pada petunjuk teknis.
e. Kepala RA/Madrasah
menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOP RA dan BOS pada Madrasah maksimal pada
tanggal 15 Januari 2026;
I.
Ketentuan Perpajakan
Kewajiban pembayaran pajak
menjadi tanggung jawab penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
J.
Pertanggung Jawaban
1.
Pertanggung jawaban bantuan
dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan dan akuntabel.
2.
Pelaporan pelaksanaan dana
BOP RA dan BOS pada Madrasah (Optimalisasi) dilakukan melalui e-RKAM.
3.
Penyampaian Laporan pertanggung
jawaban dilakukan maksimal pada tanggal 15 Januari
2026.
K. Larangan dan Sanksi
1.
Larangan.
Dana BOP RA dan BOS Madrasah (Optimalisasi) dilarang untuk:
a.
segala aktivitas yang
bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
penggunaan selain tujuan
penggunaan bantuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
c.
disimpan dengan maksud dibungakan;
d.
disimpan dan/atau ditransfer dari dan ke
rekening pribadi (non resmi) yang digunakan untuk keperluan pribadi;
e.
dipinjamkan kepada pihak lain;
f.
membiayai kegiatan yang tidak menjadi
prioritas RA dan Madrasah, antara lain studi banding, karya wisata, dan
sejenisnya;
g.
membeli pakaian, seragam, atau sepatu
bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris);
h.
digunakan untuk rehabilitasi sarana dan
prasarana dengan kategori rusak berat;
i.
membangun gedung atau ruangan baru;
j.
membeli lembar kerja siswa (LKS);
k.
membeli saham;
l.
membiayai iuran dalam rangka upacara
peringatan hari besar nasional atau acara keagamaan; dan/atau
m.
membiayai kegiatan yang telah dibiayai
secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber
lainnya.
2.
Sanksi
a.
Atas penggunaan bantuan yang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi
sesuai dengan jenis pelanggarannya.
b.
Apabila di kemudian hari,
atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian negara maka penerima bantuan
bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
MONITORING, PENGAWASAN DAN SANKSI
A.
Monitoring
1. Monitoring
oleh Tim BOS Pusat
a.
Monitoring yang dilaksanakan oleh Tim BOS
Pusat bertujuan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, kinerja Tim BOS
Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota, pengelolaan dan penggunaan dana di
RA/Madrasah, dan/atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat.
b.
Dalam pelaksanaan monitoring, responden
yang dilibatkan merupakan pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan
monitoring. Responden tersebut dapat terdiri dari Tim BOS Provinsi, Satker
Penyalur, Tim BOS Kabupaten/Kota, Tim BOS RA/Madrasah, dan/atau warga RA/Madrasah.
c.
Pelaksanaan monitoring dapat dilakukan
dengan berbagai cara; kunjungan
lapangan, koordinasi melalui media komunikasi antara lain telepon, email, dan
sebagainya, dan/atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan daring.
d.
Monitoring juga dapat dilaksanakan pada
saat persiapan penyaluran dana, saat penyaluran dana, pasca penyaluran dana,
dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
e.
Kegiatan monitoring yang dilaksanakan
oleh Tim BOS Pusat menggunakan anggaran pada DIPA Kementerian yang bersumber
dari APBN, dan/atau sumber dana lain yang tersedia.
f.
Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah
sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan,
mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan,
dan ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia.
g.
Monitoring BOP dan BOS juga dapat
disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya.
2. Monitoring
oleh Tim BOS Provinsi
a. Monitoring
yang dilaksanakan Tim BOS Provinsi bertujuan untuk memantau pencairan dan
penyaluran dana, kinerja Tim BOS Kabupaten/Kota, pengelolaan dan penggunaan
dana di RA/Madrasah, dan/atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan
masyarakat.
b.
Dalam setiap pelaksanaan monitoring,
sasaran responden yang dilibatkan merupakan pemangku kepentingan yang terkait
dengan tujuan monitoring. Responden
tersebut dapat terdiri dari Satker Penyalur BOP dan BOS, Tim BOS
Kabupaten/Kota, Tim BOS Tingkat RA/Madrasah, dan/atau warga RA/Madrasah.
c.
Pelaksanaan monitoring dapat dilakukan
dengan berbagai cara; kunjungan
lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi antara lain telepon, email,
dan sebagainya, atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan daring.
d.
Monitoring dapat dilaksanakan pada saat
persiapan penyaluran dana, atau pada saat penyaluran dana, atau pasca
penyaluran dana, dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
e.
Kegiatan monitoring yang dilaksanakan
oleh Tim BOS Provinsi menggunakan anggaran pada DIPA Kanwil Kemenag Provinsi
yang bersumber dari APBN.
f.
Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah
sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan,
mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan,
kebutuhan, dan ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia.
g.
Monitoring BOP dan BOS (Optimalisasi) juga dapat disinergikan pelaksanaannya
dengan monitoring program lainnya.
Pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan Pengawas RA/Madrasah yang
kredibel dan bertanggung jawab secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan
lainnya yang dilakukan oleh Pengawas RA/Madrasah.
B.
Pengawasan
Pengawasan program BOP dan BOS (Optimalisasi) terdiri dari pengawasan melekat,
pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat yang dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengawasan melekat yang dilakukan oleh
pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat,
provinsi, kabupaten/kota, maupun RA/Madrasah. Prioritas utama dalam program BOP
dan BOS (Optimalisasi) adalah
pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil
Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada
RA/Madrasah.
b.
Pengawasan fungsional internal oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
c.
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) sesuai dengan kewenangan.
d. Pengawasan
masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOP dan BOS
(Optimalisasi) oleh unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang
terdapat di RA/Madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat mengacu pada
kaidah keterbukaan informasi publik, yaitu semua dokumen BOP dan BOS (Optimalisasi) dapat diakses oleh publik kecuali yang
dirahasiakan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOP dan
BOS (Optimalisasi), agar
segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang
lainnya.
BAB IV
PELAYANAN
DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
A.
Tujuan
Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (P3M) dalam
program BOP dan BOS pada RA/Madrasah (Optimalisasi) ditujukan
untuk:
1. mengatur
alur informasi pengaduan atau temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak
yang tepat;
2. memastikan
bahwa pengelola program akan menindaklanjuti tiap pengaduan yang masuk;
3. memastikan
kemajuan penanganan didokumentasikan secara jelas; dan/atau
4. menyediakan
bentuk informasi dan pangkalan data (data base) yang harus disajikan dan dapat
diakses publik.
B.
Media
Informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan
dapat disampaikan secara langsung atau melalui telepon, surat, dan/atau email.
Media yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat
Website : https://madrasahreform.kemenag.go.id
Email : helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
Facebook
Messenger : Madrasah Reform
Whatsapp : 0811-4740-2020
BAB V
PENUTUP
Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi
seluruh pihak terkait dalam pelaksanan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelengaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
(Optimalisasi) Tahun Anggaran 2025. Ketentuan lebih
lanjut mengenai hal-hal yang perlu dijabarkan lebih dalam secara khusus disusun
berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini.
DIREKTUR
JENDERAL,
SUYITNO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar