07 Oktober 2025

Bantuan Dana Buat MTS | JUKNIS

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR           TAHUN 2025

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN RAUDLATUL ATHFAL DAN  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH (OPTIMALISASI) TAHUN ANGGARAN 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang        :   a.     bahwa untuk mengoptimalkan aksesibilitas, mutu pendidikan, dan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah serta mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (2024-2029)  pada RA/Madrasah, perlu Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi);

                              b.     bahwa untuk menjamin transparansi, efektivitas dan akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal  dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) Tahun Anggaran 2025;

                              c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) Tahun Anggaran 2025;

Mengingat          :     1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);

4.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);

11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 63);

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

15. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

16. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);

17. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 49);   

18. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN RAUDLATUL ATHFAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH  (OPTIMALISASI) TAHUN ANGGARAN 2025.

KESATU             :   Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA              :   Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal  dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah (Optimalisasi) Tahun Anggaran 2025.

KETIGA             :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

 

 

SUYITNO        


                                  LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR            TAHUN  2025     

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGARAAN RAUDLATUL ATHFAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH (OPTIMALISASI) TAHUN ANGGARAN 2025

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Optimalisasi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah menjadi sangat penting ketika ada sisa dalam penyaluran bantuan tersebut. Kementerian Agama senantiasa menyalurkan bantuan tersebut secara optimal dengan tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pendidikan dan usaha kesehatan sekolah/madrasah dalam rangka mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) salah satunya adalah Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di madrasah. Dalam konteks ini, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bisa dioptimalkan dan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran dan kesehatan di madrasah.  Oleh sebab itu, diperlukan Petunjuk Teknis dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) ini.

B.       Tujuan

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (optimalisasi) bertujuan untuk:

1.   Menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dana Bantuan Operasional Pembelajaran di Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi);

2.   Menjadi acuan untuk menjamin penyaluran dana Bantuan Operasional Pembelajaran di Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (optimalisasi) Tahun Anggaran 2025 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

3.   Menjadi acuan bagi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Pembelajaran di Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah (Optimalisasi) Tahun Anggaran 2025 mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi.

C.       Asas

Petunjuk teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab dan ketersediaan anggaran.

Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis ini, seluruh prosesnya harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja yang melaksanakan kegiatan tersebut, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Setiap kegiatan yang dilakukan harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif dengan memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

D.       Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan.

E.       Pengertian Umum

1.       Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

2.       Raudhatul Athfal  yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

3.       Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.

4.       Madrasah Tsanawiyah  yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.

5.       Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.

6.       Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.

7.       Bantuan Operasional Penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

8.       Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

9.       Sistem Data EMIS 4.0 adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan modul lainnya yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK yang terus menerus diperbaharui secara online.

10.   Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11.   Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana pembiayaan dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.

12.   Kementerian adalah Kementerian Agama.

13.   Menteri adalah Menteri Agama.

 

 

 


 

BAB II

PELAKSANAAN

 

A.       Tujuan

Bantuan ini bertujuan mengoptimalisasikan dana bantuan BOP Raudlatul Athfal dan BOS pada Madrasah yang masih tersisa atau tidak terserap di tahun 2025. Optimalisasi ini bertujuan memanfaatkan dana sisa tersebut untuk kepentingan peningkatan aksesibilitas, mutu pendidikan, dan menciptakan lingkungan sehat di madrasah. Karena bersifat optimalisasi maka bantuan ini dikhususkan untuk tujuan dan target tertentu. Dana optimalisasi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan madrasah dalam peningkatan mutu.

 

B.       Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

 

C.       Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran penerima Bantuan adalah satuan pendidikan madrasah meliputi:

1.     Raudhatul Athfal (RA)

2.     Madrasah Ibtidaiyah (MI)

3.     Madrasah Tsanawiyah (MTs)

4.     Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

 

D.       Bentuk dan Jenis Bantuan

BOS Optimalisasi diberikan dalam bentuk uang melalui transfer ke rekening BOS madrasah, adapun jenis bantuan diperuntukkan pengadaan barang dan jasa.

 

E.       Persyaratan Penerima Bantuan

1.   Penerima Bantuan adalah satuan pendidikan yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Tingkat Provinsi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan persyaratan:

a.    Penerima BOP RA atau BOS Madrasah Tahun 2025;

b.   Memiliki riwayat pengumpulan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan BOP RA atau BOS Madrasah reguler dengan kategori baik dan tepat waktu;

c.    Dan, melengkapi dokumen berikut:

1)   Surat Permohonan Pengajuan Dana (Optimalisasi) BOP RA dan BOS pada Madrasah kepada Direktur KSKK Madrasah;

2)   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;

3)   Rencana Anggaran untuk BOP atau BOS Optimalisasi pada Raudhatul Athfal (RKAM pada Portal BOS)/Madrasah (eRKAM).

d.   Seluruh proses pengajuan dari madrasah menggunakan aplikasi Portal BOS/eRKAM, maka format dokumen diunduh dan diunggah kembali setelah dilengkapi melalui aplikasi eRKAM/Portal BOS.

2.   Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi penerima bantuan atas dasar tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal di luar kekuasaan manusia atau forcemajeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, atau kondisi lain yang berdampak langsung pada madrasah.

 

F.        Alokasi Dana

Satuan Biaya BOP Raudhatul Athfal dan BOS Pada Madrasah (Optimalisasi) adalah sebagai berikut:

1.   Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per lembaga;

2.   Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) per lembaga;

3.   Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per lembaga; dan

4.   Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) per lembaga.

 

G.       Komponen dan Rincian Bantuan

Penggunaan dana BOP Raudhatul Athfal dan BOS pada Madrasah (Optimalisasi) meliputi:

No

Komponen

Uraian

1

Pengembangan Ruang UKS/M

Pengembangan UKS/M melalui kelengkapan sarana untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah sehat diantaranya: Tempat tidur lengkap terpisah pria dan wanita, Alat ukur tinggi dan berat badan, Alat pemeriksaan ketajaman mata, Almari obat/kotak obat, Meja dan Kursi, Kamar Mandi/WC, Wastafel (tempat cuci tangan), Poster-poster UKS/M, Torso gigi lengkap, Anatomi reproduksi pria dan wanita, Alat ukur lengan lingkar atas, Data kegiatan UKS/M, cukup ventilasi, Alat kebersihan, Senter kecil dan besar, stetoskop, tensi meter, termometer, bengkok, perpustakaan UKS/M, alat-alat P3K lengkap, dan kebutuhan lainnya yang terkait, serta biaya jasa/upah pekerja yang ditimbulkan.

2

Sanitasi (Air Bersih, Jamban, Sarana Cuci Tangan, Sarana Pembuangan Air Limbah, Sarana Pembuangan Sampah)

Air bersih dapat berupa penyediaan tandon/toren, pipa, mesin pompa air, menara tangki air, dan kebutuhan lainnya yang terkait, serta biaya jasa/upah pekerja yang ditimbulkan. Adapun ketentuan penyediaan air bersih sebagai berikut:

1.   Sumber air yang layak bisa diperoleh madrasah dari sistem jaringan perpipaan (PDAM), mata air/sumur terlindungi, penampungan air hujan (PAH)

2.   Sarana air bersih harus jauh dari sumber pencemaran (tangki septik, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, dll.)

3.   Bila terjadi keretakan pada dinding sumur atau lantai sumur agar segera diperbaiki

4.   Tempat penampungan air harus dibersihkan/ dikuras secara berkala.

 

 

Kelayakan jamban dapat berupa penyediaan bak air, tempat sampah tertutup, kloset/urinoir, wastafel, sabun, cairan lantai, dan kebutuhan lainnya yang terkait, serta biaya jasa/upah pekerja yang ditimbulkan. Adapun kelayakan jamban sebagai berikut:

1.   Jamban harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak berbau

2.   Bak air di dalam jamban harus dibersihkan minimal sekali dalam seminggu, dan bila tidak digunakan dalam waktu lama (libur panjang) maka bak air harus dikosongkan agar tidak menjadi tempat perindukan nyamuk

3.   Menggunakan disinfektan untuk membersihkan lantai jamban, kloset serta urinoir

4.   Tersedia sarana cuci tangan, sabun untuk cuci tangan, cermin dan tempat sampah tertutup terutama pada jamban perempuan untuk memfasilitasi manajemen kebersihan menstruasi

 

 

Sarana cuci tangan dapat berupa penyediaan wastafel, pipa, keran, sabun, dan kebutuhan lainnya yang terkait, serta biaya jasa/upah pekerja yang ditimbulkan. Adapun ketentuan sarana cuci tangan sebagai berikut:

1.   Tersedia air bersih yang mengalir dan sabun;

2.   Tersedia saluran pembuangan air bekas cuci tangan;

3.   Bila menggunakan tempat penampungan air bersih maka harus dibersihkan minimal seminggu sekali;

4.   Rasio kelas dengan tempat cuci tangan 1 : 1

 

 

Sarana pembuangan air limbah dapat berupa penyediaan pipa pembuangan, jasa sedot tinja, dan kebutuhan lainnya yang terkait, serta biaya jasa/upah pekerja yang ditimbulkan. Adapun ketentuan sarana pembuangan air limbah sebagai berikut:

1.   Limbah cair terdiri dari black water dan grey water. Black water adalah air buangan dari jamban yang mencakup air tinja dan urine. Sedangkan grey water adalah air buangan yang dihasilkan dari limpasan air hujan, air sisa cuci tangan, dan air cuci dari kantin.

2.   Madrasah sebaiknya membersihkan saluran pembuangan limbah terbuka minimal seminggu sekali agar tidak terjadi perindukan nyamuk dan tidak menimbulkan bau.

3.   Madrasah melakukan penyedotan pada tangki septik dengan menggunakan jasa sedot tinja setidaknya sekali dalam 3-5 tahun.

 

 

 

Sarana pembuangan sampah dapat berupa penyediaan tempat sampah 3R dan kebutuhan lainnya yang terkait, serta biaya jasa/upah pekerja yang ditimbulkan. Adapun ketentuan sarana pembuangan sampah sebagai berikut:

1.   Setiap kelas tersedia tempat sampah yang terpilah;

2.   Pengumpulan sampah dari seluruh ruang dilakukan setiap hari dan dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara;

3.   Pembuangan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ke tempat pembuangan sampah akhir dilakukan maksimal 2 hari sekali.

H.       Prosedur Penyaluran Bantuan

Penyaluran Dana BOP RA dan BOS pada Madrasah (Optimalisasi) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.     Penyaluran Dana BOP RA dan BOS pada Madrasah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

2.     Penyaluran Dana BOP RA dan BOS pada Madrasah dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening RA dan Madrasah Penerima Dana Bantuan secara sekaligus dalam bentuk uang yang disalurkan secara non-tunai kepada rekening RA dan Madrasah dengan tahapan sebagai berikut:

a.     PPK menetapkan penerima bantuan BOP RA dan BOS Madrasah setelah semua syarat penyaluran dana BOP RA dan BOS pada Madrasah dinyatakan lengkap;

b.     Kepala RA/Madrasah dan PPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS pada Madrasah;

c.      PPK memerintahkan kepada Bank Penyalur untuk memindahbukukan dana bantuan ke rekening penerima bantuan;

d.     Kepala RA/Madrasah mencairkan dan merealisasikan anggaran bantuan sesuai dengan ketentuan pada petunjuk teknis.

e.      Kepala RA/Madrasah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOP RA dan BOS pada Madrasah  maksimal pada tanggal 15 Januari 2026;

 

I.         Ketentuan Perpajakan

Kewajiban pembayaran pajak menjadi tanggung jawab penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

J.        Pertanggung Jawaban

1.     Pertanggung jawaban bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan dan akuntabel.

2.     Pelaporan pelaksanaan dana BOP RA dan BOS pada Madrasah (Optimalisasi) dilakukan melalui e-RKAM.

3.     Penyampaian Laporan pertanggung jawaban dilakukan maksimal pada tanggal 15 Januari 2026.

 

K.       Larangan dan Sanksi

1.     Larangan.

Dana BOP RA dan BOS Madrasah (Optimalisasi) dilarang untuk:

a.     segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.     penggunaan selain tujuan penggunaan bantuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

c.      disimpan dengan maksud dibungakan;

d.     disimpan dan/atau ditransfer dari dan ke rekening pribadi (non resmi) yang digunakan untuk keperluan pribadi;

e.      dipinjamkan kepada pihak lain;

f.       membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan Madrasah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;

g.     membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris);

h.     digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana dengan kategori rusak berat;

i.       membangun gedung atau ruangan baru;

j.       membeli lembar kerja siswa (LKS);

k.     membeli saham;

l.       membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional atau acara keagamaan; dan/atau

m.   membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

2.     Sanksi

a.     Atas penggunaan bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

b.     Apabila di kemudian hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian negara maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

MONITORING, PENGAWASAN DAN SANKSI

A.       Monitoring

1.   Monitoring oleh Tim BOS Pusat

a.    Monitoring yang dilaksanakan oleh Tim BOS Pusat bertujuan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, kinerja Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota, pengelolaan dan penggunaan dana di RA/Madrasah, dan/atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat.

b.   Dalam pelaksanaan monitoring, responden yang dilibatkan merupakan pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut dapat terdiri dari Tim BOS Provinsi, Satker Penyalur, Tim BOS Kabupaten/Kota, Tim BOS RA/Madrasah, dan/atau  warga RA/Madrasah.

c.    Pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara;  kunjungan lapangan, koordinasi melalui media komunikasi antara lain telepon, email, dan sebagainya, dan/atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan daring.

d.   Monitoring juga dapat dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, saat penyaluran dana, pasca penyaluran dana, dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan

e.    Kegiatan monitoring yang dilaksanakan oleh Tim BOS Pusat menggunakan anggaran pada DIPA Kementerian yang bersumber dari APBN, dan/atau sumber dana lain yang tersedia.

f.     Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia. 

g.    Monitoring BOP dan BOS juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya.

 

2.   Monitoring oleh Tim BOS Provinsi

a.    Monitoring yang dilaksanakan Tim BOS Provinsi bertujuan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, kinerja Tim BOS Kabupaten/Kota, pengelolaan dan penggunaan dana di RA/Madrasah, dan/atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat.

b.   Dalam setiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan merupakan pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring.  Responden tersebut dapat terdiri dari Satker Penyalur BOP dan BOS, Tim BOS Kabupaten/Kota, Tim BOS Tingkat RA/Madrasah, dan/atau warga RA/Madrasah.

c.    Pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara;  kunjungan lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi antara lain telepon, email, dan sebagainya, atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan daring.

d.   Monitoring dapat dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, atau pada saat penyaluran dana, atau pasca penyaluran dana, dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

e.    Kegiatan monitoring yang dilaksanakan oleh Tim BOS Provinsi menggunakan anggaran pada DIPA Kanwil Kemenag Provinsi yang bersumber dari APBN.

f.     Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia. 

g.    Monitoring BOP dan BOS (Optimalisasi) juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya.  Pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan Pengawas RA/Madrasah yang kredibel dan bertanggung jawab secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh Pengawas RA/Madrasah.

B.       Pengawasan

Pengawasan program BOP dan BOS (Optimalisasi) terdiri dari pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun RA/Madrasah. Prioritas utama dalam program BOP dan BOS (Optimalisasi) adalah pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada RA/Madrasah.

b.   Pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

c.    Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.

d.   Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOP dan BOS (Optimalisasi) oleh unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang terdapat di RA/Madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat mengacu pada kaidah keterbukaan informasi publik, yaitu semua dokumen BOP dan BOS (Optimalisasi) dapat diakses oleh publik kecuali yang dirahasiakan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOP dan BOS (Optimalisasi), agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.

 

 


 

BAB IV

PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

A.       Tujuan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (P3M) dalam program BOP dan BOS pada RA/Madrasah (Optimalisasi) ditujukan untuk:

1.   mengatur alur informasi pengaduan atau temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;

2.   memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti tiap pengaduan yang masuk;

3.   memastikan kemajuan penanganan didokumentasikan secara jelas; dan/atau

4.   menyediakan bentuk informasi dan pangkalan data (data base) yang harus disajikan dan dapat diakses publik.

B.       Media

Informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui telepon, surat, dan/atau email. Media yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:

Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat

Website                      :   https://madrasahreform.kemenag.go.id

Email                         :   helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

Facebook Messenger  :   Madrasah Reform

Whatsapp                   :   0811-4740-2020

                                              

 


 

BAB V

PENUTUP

 

Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelengaraan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Optimalisasi) Tahun Anggaran 2025. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu dijabarkan lebih dalam secara khusus disusun berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini.

 

                                                                             DIREKTUR JENDERAL,

                                                                            

 

 

                                                                             SUYITNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontak dan Donasi

Kontak

MTs. Tauhidul Afkar
Jl. Hanjawar-Pacet KM. 6 Cianjur 43253
Yawa Barat, Indonesia
  • Layanan Setiap Hari Kerja - Minggu Libur
  • Phone: (0263) 253 3206
  •   +62-NOTELPKETUA
  • emteestauhidulafkar@gmail.com

Donasi

  • Rekening MTs. Tauhidul Afkar
  • Bank:
  • No. Rekening: ----------- | An/: MTs. Tauhidul Afkar

Lokasi MTs. Tauhidul Afkar

Lokasi SMAPTA

Yapista Pagesite

Yapista Bisa