E. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Penerima Bantuan adalah satuan pendidikan yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Tingkat Provinsi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan persyaratan:
a. Penerima BOP RA atau BOS Madrasah Tahun 2025;
b. Memiliki riwayat pengumpulan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan BOP RA atau BOS Madrasah reguler dengan kategori baik dan tepat waktu;
c. Dan, melengkapi dokumen berikut:
1) Surat Permohonan Pengajuan Dana (Optimalisasi) BOP RA dan BOS pada Madrasah kepada Direktur KSKK Madrasah;
2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3) Rencana Anggaran untuk BOP atau BOS Optimalisasi pada Raudhatul Athfal (RKAM pada Portal BOS)/Madrasah (eRKAM).
d. Seluruh proses pengajuan dari madrasah menggunakan aplikasi Portal BOS/eRKAM, maka format dokumen diunduh dan diunggah kembali setelah dilengkapi melalui aplikasi eRKAM/Portal BOS.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi penerima bantuan atas dasar tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal di luar kekuasaan manusia atau forcemajeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, atau kondisi lain yang berdampak langsung pada madrasah.
F. Alokasi Dana
Satuan Biaya BOP Raudhatul Athfal dan BOS Pada Madrasah (Optimalisasi) adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per lembaga;
2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) per lembaga;
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per lembaga; dan
4. Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) per lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar