SOP STANDAR I
PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
SOP PENYUSUNAN KALENDER
PENDIDIKAN
MADRASAH TSANAWIYAH
NEGERI 7 TASIKMALAYA
SOP
(Hierarchical Steps) Penyusunan
Kalender Pendidikan |
Nomor |
Isi 01 |
Tgl validasi |
20 Juli 2019 |
|
1.
TPK mengumpulkan acuan untuk
pembuatan kelender pendidikan, yaitu : ·
Lampiran SI Tentang Kalender
Pendidikan. ·
Kalender Umum, yaitu kalender
untuk 2 tahun berturut-turut. ·
Kelender Pendidikan dari
Kementrian Agama. ·
Program Kerja tahunan Madrasah. 2.
TPK membuat matriks kalender
umum mulai dari Bulan Juli sampai dengan Bulan Juni
tahun berikutnya. Tanggal-tanggal pada kaldik sekolah mencantumkan : ·
Permulaan tahun pelajaran. ·
Penerimaan LHB (rapor) semester
ganjil dan genap. ·
Ulangan tengah semester. ·
Ulangan akhir semester. ·
Perkiraan ujian (nasional dan
sekolah). ·
Libur antar semester. ·
Libur akhir tahun pelajaran. ·
Perkiraan libur ramadhan dan
idul fitri. ·
Libur umum/nasional dan
keagamaan. ·
Kegiatan khusus sekolah. 3.
TPK memberi tanda merah untuk
hari minggu pada setiap bulannya dan hari-hari libur umum. 4.
TPK Memberi tanda arsiran tahun
pelajaran sebelumnya yang terdapat pada Bulan Juli dan
pada tahun pelajaran berikutnya (yang terdapat pada Bulan Juni). 5.
TPK menuliskan jumlah hari libur
Umum (LU), Hari belajar efektif (HBE), dan minggu efektif (ME) pada setiap
bulan. 6.
TPK memberi tanda tertentu untuk
berbagai kegiatan pembelajaran dan penilaian yang diprogramkan dalam rencana
kerja tahunan sekolah. 7.
TPK Melengkapi matriks kalender
dengan keterangan yang jelas tentang
berbagai keterangan maupun kegiatan. 8.
Pengesahan Kalender
Pendidikan oleh Kepala Madrasah 9.
Kalender pendidikan Sekolah
selesai dan dapat dijadikan acuan penyelenggaraan kegiatan sekolah.
|
Cianjur,
Kepala Madrasah,
AI MASKUROH, SE.
NIP. ----
PENYUSUNAN KTSP
SOP (Graphic) Penyusunan KTSP |
Nomor |
Isi 02 |
Tgl validasi |
20 Juli 2019 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar